PEMERINTAHAN

Paripurna DPRD Depok Sahkan Perda Perumda Air Minum Tirta Asasta dan Sampaikan Hasil Reses

DEPOK, Beritarilis.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat sidang paripurna di ruang Gedung A, Jalan Boulevard, Sektor Anggrek, Grand Depok City, Rabu (7/12/2022).

Rapat paripurna masa sidang ketiga, tahun 2022 dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2021, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok terhadap Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok dan Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Ketiga, tahun 2022.

Sidang berlangsung secara virtual sebanyak 18 orang anggota DPRD, sedangkan yang hadir langsung tatap muka sebanyak 14 orang. Total anggota DPRD Depok yang hadir sebanyak 32 orang dari 50 anggota dewan, kata Ketua DPRD Depok, MT. Yusup Syahputra, yang membuka acara sidang paripurna.

Selain 32 anggota DPRD Kota Depok, juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Forkopimda, serta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Dalam pembukaan rapat sidang paripurna tersebut, MT. Yusup Syahputra, selaku Ketua DPRD Kota Depok menyampaikan, bahwa surat No. 334/HK/02.01 Hum Fasilitasi Rancangan Perda Kota Depok, tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Sekretaris Daerah Kota Depok No. 188/889/DPK, perihal penyampaian fasilitas tersebut, telah dilaksanakan pembatasan visual bersama perangkat daerah lain, dan sebagai sentra Kota Depok pada tanggal 6 Desember 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 1 dan 2 di Jawa – Bali sampai tanggal 9 Januari 2023.

MT. Yusup Syahputra berharap, untuk terus meningkatkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.

Rancangan keputusan DPRD Kota Depok dibacakan oleh Kania Purwanti, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan), yakni soal Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2021, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok terhadap Perusahaan Daerah Air Mnum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.

Kania juga membacakan tentang penyampaian laporan reses masa sidang ketiga, tahun 2022.

Dalam sambutan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono atau lebih akrab disapa IBH, menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan dukungan dan kerja para anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi.

IBH juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Depok yang telah menyampaikan laporan terkait dengan proses dan hasil pembahasan rancangan peraturan rancangan daerah Kota Depok tentang perubahan Perda No. 11 Tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, ucapnya.

Hasil dari kesemuanya ini, tentunya telah melalui proses pembahasan tingkat pembicaraan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan, dan akhirnya sampai ke tingkat pembicaraan, yaitu pada keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Oleh karena itu, Raperda tentang perubahan atas peraturan nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok harus ada Perda sebagai payung hukumnya, terang IBH.

IBH menjelaskan, bahwa penyertaan modal gunanya untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan hasil daerah.

Untuk itu, perlu adanya penyertaan modal untuk dapat meningkatkan perekonomian, tentunya harus tertib administrasi upaya mendorong Perusahaan Air Minum Tirta Asasta Kota Depok lebih baik.

Selain itu, lanjut IBH, bahwa proses pembahasan rancangan undang-undang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, sistem pengawasan publik yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang unggul dan tepat merupakan tanda kunci berbagai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pungkasnya. (Rival Permana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *